Senin, 29 November 2010

Enam Perkara Yang Harus Diperhatikan Dalam ITTIBA’ (Ibadah Mengikuti Nabi).

ITTIBA’ tidak akan terwujud kecuali jika amalan sesuai dengan syariat di dalam 6 (enam) perkara, bila keluar dari contoh Nabi atau syari’at yang telah di tetapkan maka amaln tersebut adalah IBTIDA (telah melakukan BID’AH)

Ke 6 perkara tersebut yaitu:



1. Sebab.  
Jika seseorang beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan satu ibadah yang disertai dengan sebab yang tidak syar’i maka ibadah ini tertolak kepada pelakunya.

Contohnya:
Menghidupkan malam ke 17 atau  27 bulan Ramadhan dengan shalat tahajjud setelah tarawih , dengan anggapan bahwa malam itu adalah malam Nuzulul Qur’an.
Maka shalat tahajjud pada asalnya adalah ibadah, namun ketika dikaitkan dengan sebab ini, maka menjadi bid’ah karena dibangun di atas sebab yang tidak ditetapkan secara syar’i.  



2. Jenis.
Jika seseorang beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan suatu ibadah yang jenisnya tidak disyariatkan, maka ibadah itu tidak diterima.

Contohnya:
Menyembelih kuda sebagai hewan kurban. Karena hewan kurban hanya dari jenis binatang ternak onta, sapi dan kambing.

3. Ukuran / Bilangan.
Seandainya ada seseorang yang ingin menambah satu shalat sebagai shalat wajib atau menambah satu raka’at dalam shalat wajib, maka amalannya ini adalah bid’ah dan tertolak. Karena amalan (shalat) itu menyelisihi syari’at di dalam ukuran dan bilangannya.

4. Tatacara.
Jika seseorang membolak-balik wudhu dan shalat, maka wudhu dan shalatnya tidak akan sah. Karena amalannya menyelisihi syari’at di dalam kaifiyah (tatacara).

5. Waktu.
Seandainya seseorang menyembelih hewan kurban di bulan Rajab atau puasa Ramadhan di bulan syawwal atau wukuf di Arafah pada tanggal sembilan Dzulqa’idah, maka itu semua tidak akan sah karena menyelisihi syari’at di dalam waktu.  

6. Tempat.
Jika seseorang melakukan i’tikaf di rumahnya, tidak di masjid atau dia wukuf pada tanggal sembilan Dzulhijjah di Muzdalifah, maka hal itu tidak sah karena menyelisihi syari’at di dalam tempat.

[Lihat Al-Ibda’ fii Bayaani Kamaalisy Syar’i wa Khatharil Ibtida’ karya Syaikh Ibnu Utsaimin halaman 21, 22]

Disadur oleh:

Alfaqir ilaa Maghfirati Rabbihi

1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum, artikelnya dapat menambah pengetahuan ana, dan mohon ijin copas, wasalam

    BalasHapus