Rabu, 29 Desember 2010

SURAT WASIAT

بسم الله الرحمن الرحيم
SURAT WASIAT

Dengan ini saya mengatakan: 

الحمد لله , و الصلاة و السلام على رسول الله  و على آله و صحبه  و من واله , أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له و أشهد أن محمدا عبده و رسوله لا النبي بعده , أما بعد

Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah berfirman:

(كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ )

“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”.
[QS. Al Baqoroh: 180].

Ayat ini menunjukan di syari’atkannya kita meninggalkan wasiat sebelum meninggal dunia, baik berupa pesan-pesan ilmu maupun berupa harta.

Yang di maksud dengan “Ma'ruf” dalam ayat tersebut ialah adil dan baik.

Jika wasiat itu mengenai “harta” maka tidak melebihi “sepertiga” dari seluruh harta orang yang akan meninggal tersebut. Hal ini di sebabkan ayat ini dimansukh (dihapus) dengan ayat mawaris (tentang warisan).

Demikian juga dalam harta tidak ada wasiat untuk ahli waris, sebagaimana dalam hadits berikut:
عن أَبَا أُمَامَةَ - عَمْرو بن خارجة - الْبَاهِلِىّ قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يخطب وهو يقول :
(( إن الله قد أعطى كلّ ذي حق حقه، فلا وصية لوارث .. ))

[أخرجه أحمد 5/267(22650) و"أبو داود" 2870 و3565 و"ابن ماجة" 2007 و2295 و2398 و2713 (2405) والتِّرْمِذِيّ" 670 ]

Dari Abu Umamah –Amr bin Khorijah- Al Bahiliy radliallahu’anhu, berkata: aku mendengar Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam berkhuthbah, dan beliau bersabda:
(( Sesungguhnya Allah telah memberikan orang-orang yang berhak menerima harta waris sesuai dengan haknya masing-masing, maka tidak ada wasiat -harta- kepada ahli warits..  )).
[HR. Ahmad (5/267)-(22650), Abu Dawud (2870) (3565), Ibnu Majah (2007) (2295) (2398) (2713) (2405) dan At Tirmidzi (670)].

Oleh karena itu berdasarkan hadits tersebut, apabila ada seorang yang akan meninggal berwasiat harta yang ditujukan kepada ahli warits (orang-orang yang akan mendapatkan warisan), maka hendaknya dibatalkan.

Atau apabila terlanjur mewasiatkannya sedangkan orang yang telah meniggal tersebut tidak mengetahui hukum syari’at ini, maka ahli waritsnya membatalkannya, hal ini disebabkan wasiat tersebut bertentangan dengan syari’at Rabbul ‘alamin.
Ketahuilah oleh kalian.. bahwa Setiap wasiat yang bertentangan dengan syari’at islam atau bertentangan dengan Al Qur’an dan Sunnah, maka wasiat tersebut adalah batal.  

     Bersamaan dengan ini juga, maka sayapun berwasiat kepada:     
  • Diri saya sendiri, keluarga saya , 
  • istri saya, anak-anak saya, cucu-cucu saya, orang-orang tua saya, dan seluruh kerabat dan handaitaulan saya,
  • Dan juga kepada saudara-saudara seiman dan seaqidah dari Kaum muslimin

Pertama:
Somoga Allah merahmati kalian..

hendaknya kalian senantiasa “bertaqwa” kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa, dan janganlah mati melainkan dalam keadaan Islam.

Karena taqwa adalah sebaik-baiknya bekal, Allah mewariskan surga hanya kepada orang-orang yang bertaqwa, merekalah orang-orang yang paling mulia di sisi Allah.

Adapun di dunia.. hanya orang-orang yang bertaqwa yang selalu mendapatkan jalan keluar dari kesulitannya dan segala masalah yang sedang ia hadapi, dengan bertaqwa kepada Allah maka Allah akan selalu memberikan rizqi dari jalan yang tidak di sangka-sangkanya, juga dengan bertaqwa kepada Allah maka segala urusan akan menjadi mudah.

Maka bertaqwalah kamu kepada Allah dimana saja kamu berada..

Kedua:
Semoga Allah memberikan hidayah pada kalian..
ketahuilah bahwa kalian tidak akan pernah menjadi orang yang bertaqwa, kecuali jika terpenuhi syarat dan rukunnya.

Rukun taqwa ada 2, yaitu:
  • Menjalankan perintah-perintah Allah berdasarkan Al qur’an dan Sunnah (Hadits) dengan mengharapkan ganjaran / pahala dari Allah.
  • Meninggalkan larangan-larangan Allah juga berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah karena rasa takut akan siksa / adzab dari Allah.
Dan yang perlu diperhatikan adalah: Al Qur’an dan Sunnah (hadits) adalah dua sumber ajaran Islam yang tidak akan tersesat orang yang berpegang teguh dengan keduanya, maka wajib bagi kalian dalam memahami Al Qur’an dan As Sunnah (hadits) dengan pemahaman para salafus sholeh, mereka itu adalah orang-orang terdahulu dari ummat ini yang sholeh, yaitu: Para Shahabat Nabi –shalallahu’alaihi wa sallam-, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in, serta mengikuti ulama-ulama yang berada pada jalan mereka dalam memahami agama ini.

Hal ini di karenakan mereka adalah orang-orang yang lebih mengetahui apa yang di inginkan oleh Allah dan Rasul –Nya, mereka adalah orang-orang yang telah menempuh “shirathal mustaqim”, dan mereka adalah orang-orang yang telah mendapatkan keridhaan Allah baik di dunia maupun di akhirat.. ayat-ayat Allah yang berbicara demikian bertebaran dalam al Qur’an demikian juga dalam hadits-hadits Nabi –shalallahu’alaihi wa sallam- .

Sedangkan syarat taqwa ada 3, yaitu:
  •  Ilmu, yaitu dengan mempelajari Al Qur’an dan As Sunnah (hadits) dengan pemahaman salafus sholeh..
  •  Ikhlas, yaitu bertauhid kepada Allah, beribadah hanya untuk Allah dan tidak menyekutukannya sedikitpun dengan makhluk -Nya.
  • Ittiba’, mengikuti contoh Nabi –shalallahu’alaihi wa sallam- dalam beribadah, apa yang di contohkannya maka kita menggerjakannya, apa yang tidak di contohkannya maka kita tidak mengerjakannya.
Namun yang harus diperhatikan disini adalah, bahwa kalian tidak akan dapat mengetahui rukun dan syarat taqwa, dan hal-hal yang membawa kepada ketaqwaan tanpa belajar, tanpa datang kemajelis ta’lim untuk mempelajari agama Allah ini, oleh karena itu wajib bagi kalian untuk belajar dan menuntut ilmu agama ini.

Belajarlah kepada guru-guru agama yang mumpuni dan benar-benar mengetahui agama ini yang mengambil sumber dari Al Qur’an dan Sunnah (hadist) dengan mengikuti pemahaman Salafus Sholeh, dan janganlah belajar dari guru-guru yang jahil (bodoh) terhadap agama ini, yang memahami Al qur’an dan Sunnah dengan akalnya sendiri atau dengan hawa nafsunya.

Ketiga :

Istriku, anak-anak ku, cucu-cucuku, dan saudara-saudaraku semua.. Semoga Allah senantiasa membimbing kalian dengan hidayah –Nya..

Jika saya mati nanti, maka saya berwasiat agar penyelenggaraan jenazah saya harus sesuai dengan tuntunan syari’at islam berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah, serta hindari dari perbuatan khurofat dan bid’ah.

Oleh karena itu hendaknya yang menyelenggarakan jenazah saya adalah orang yang mengetahui penyelenggaraan jenazah sesuai dengan Al Qur’an dan Sunnah, sehingga ia bisa menghindari dari perbuatan-perbuatan khurofat dan bid’ah dalam penyelenggaraan jenazah saya.

Dan saya tidak ridha kepada siapa saja yang berusaha ingin meyelenggarakannya dengan cara-cara yang dilarang dalam islam tersebut (khurofat dan bid’ah) meskipun yang melakukannya adalah orang yang terpandang di masyarakat sekalipun (dari kiyai haji, atau ustadz, dll ).

Oleh karena itu belajarlah kalian tentang bagaimana penyelenggaraan jenazah yang sesuai dengan Al Qur’an dan Sunnah.

Dan Saya juga berwasiat..
·         hendaknya usahakan jenazah saya dikuburkan pada perkuburan muslimin yang terdekat dari tempat saya meninggal dunia, dan jangan membawanya pindah ketempat yang lain..

·        janganlah dibacakan Al Qur’an surat Yasin pada jenazah saya sebelum dikuburnya, atau bacaan-bacaan Al Qur’an yang lainnya, juga dibakarkan stanggi dan kemenyan, karena itu tidak ada tuntunannya dalam islam (bid’ah)..

·       ketahuilah wahai keluargaku.. bahwa kita sedang tertimpa mushibah dengan kematian saya, maka janganlah kalian merepotkan diri untuk melayani tamu yang berta’ziah dengan menyuguhkan makanan atau minuman kepada mereka, karena syari’atkan islam melarangnya..

·         Janganlah mengadakan selamatan apapun untuk kematian saya setelah saya di kubur, baik itu yang namanya brobosan, kendurian, tahlilan, yasinan, manaqiban, atau peringatan-peringatan kematian yang lainya seperti : 7 harian, 40 harian, 100 harian, 1000 harian, atau 1 abad-an, karena semua itu tidak ada tuntunannya dalam islam (bid’ah), dan percuma saja bila tetap dilakukan karena doa dan pahalanya tidak akan pernah sampai kepada saya dikubur. Sebab Allah telah menolak (tidak menerima) amalan-amalan tersebut, apalagi akan memberikannya pahala, maka sangat jauh dari prasangka kita.

·        Doa dan pahala yang sampai kepada saya adalah doa yang datang dari anak-anaku yang sholeh, dan amalan-amalan anak-anakku yang sholeh. Oleh karena itu terhadap anak-anakku saya berwasiat: “hendaklah kalian selalu mendoakan orang tuamu ..nak! baik yang masih hidup atau yang sudah mati, dan jadilah kalian anak-anak yang sholeh..!, agar apa yang kalian amalkan bermanfaat bagi kedua orang tua kalian, baik ketika hidupnya ataupun sesudah matinya”.

·     Janganlah mengistimewakan kuburan saya dengan membangunnya, atau memperbagusnya, karena ini termasuk dalam larangan islam. Dan janganlah membaca apapun dari bacaan-bacaan AlQur’an (seperti al fatihah atau yasin, dll) atau membawa air dan taburan bunga ketika kalian berziarah ke kubur saya, atau mengumandangkan adzan dan iqomah, karena itu juga tidak ada tuntunannya dalam islam. Akan tetapi bacakanlah doa ampunan untuk saya ketika berada di atas kubur saya.

·         Harta warisan peninggalan saya hendaknya segera dibagi sesuai dengan tuntunan islam dalam ilmu warisan (fara’idl), hal itu dilakukan bila telah selesai melunasi hutang-hutang saya, dan janganlah mengikuti aturan-aturan lain dalam pembagian warisan, dan tidak ada istilah pembagian sama rata dalam warisan, karena keadilan bukan berarti harus sama rata, akan tetapi keadilan adalah yang sejalan dengan apa yang di inginkan oleh Allah dan Rasul –Nya.

Demikianlah wasiat yang saya tinggalkan kepada kalian.. semoga Allah senantiasa memberikan hidayah taufik kepada kita semua, sehingga kita mau dan mampu menjalankan segala apa yang diperintah dan dilarang –Nya.

Sebelum dan sesudahnya dalam memenuhi dan menjalankan wasiat saya, maka saya ucapkan terima kasih.
و صلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه و بارك و سلم
والحمد لله رب العالمين
Saya yang berwasiat

ABU  JARIR ARI TRIONO BIN HADI AL ANDUNISIY AL ATSARIY