Pertanyaan :
Bolehkan menjama’ shalat, karena pekerjaan?
Jawab :
Dalam sebuah atsar yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari shahabat Abdullah bin Abbas, beliau berkata:
جمع رسول الله – صلى الله عليه و سلم – بين الظهر و العصر و المغرب و العشاء بالمدينة في غير خوف ولا مطر , قيل لابن عباس : لما فعل ذلك ؟ قال: كي لا يحرج أمته
“Rasulullah menjama’ antara Dzhuhur dengan ashar dan antara Maghrib dengan Isya di Madinah, tanpa sebab takut dan hujan”, Ditanyakan kepada Ibnu Abbas: “Mengapa beliau melakukan demikian itu?”. Beliau menjawab: “agar tidak memberatkan ummatnya”. [lihat shahihul jami’ (1070)].
Al Imam An Nawawi -rahimahullah- berkata :
“sebagian ulama berpendapat bahwa seorang yang muqim (tidak sedang bepergian) boleh menjama’ shalatnya apa bila memang di perlukan, hanya saja tidak dijadikan satu kebiasaan”. [lihat Syarh Muslim (5/219)].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- menjelaskan bahwa para pekerja industri dan petani apabila pada waktu tertentu menglami kesulitan (masyaqqoh ), seperti lokasi air yang jauh dari tempat pelaksanaan shalat , sehingga jika mereka pergi ke lokasi air dan bersuci bisa mengkibatkan hilangnya pekerjaan yang di butuhkan. Jika demikian kondisinya, maka mereka boleh shalat di waktu musytarak (=yaitu waktu yang di perbolehkan 2 shalat dilaksanakan padanya), lalu menjama’ (menggabungkan) dua shalat. [majmu’ al Fatawa (21/458)].
Dengan demikian berdasarkan atsar dan penjelasan ulama tersebut kita dapat mengetahui beberapa faidah:
1. Menjama’ shalat boleh dilakukan oleh siapa saja bagi yang memerlukannya, baik ada udzur atau tidak ada udzur, baik musafir atau muqim.
2. Pensyari’atan menjama’ shalat bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada ummat ini dalam masalah-masalah yang menyulitkan mereka.
3. Akan tetapi menjama’shalat tidak dilalukan terus menerus, atau menjadi rutinitas sehari-hari, karena pada asalnya shalat wajib adalah 5 kali sehari semalam, dan Allah telah menentuakan waktu-waktunya,
sebagaimana Allah berfirman:
(( فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا )) النساء : 103
“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. [QS. An Nisa: 103].
Dan juga Allah memerintahkan, untuk memelihara shalat:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa[152]. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu' “. [QS. Al Baqoroh: 238].
Yang dimaksud dengan shalat wusthaa ialah shalat ashar dari pendapat ulama yang palingkuat, sebagaimana yang di jelaskan oleh Imam Ibnu Al Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad, dan menurut kebanyakan ahli hadits, ayat ini menekankan agar semua shalat itu dikerjakan dengan sebaik-baiknya.
Oleh karena itu bila anda dapat melaksanakan shalat pada waktunya, maka usahakannlah shalat pada waktunya.
4. Termasuk faidah dari astar di atas adalah, bahwa HUJAN dan RASA TAKUT adalah termasuk udzur yang diperbolehkan mengambil keringanan atau kemudahan dalam shalat..
Kesimpulan jawaban:
"Boleh menjama' shalat karena pekerjaan, jika mengalami kesulitan dalam waktu untuk mengerjakannnya"
Wallahu a’lam bish shawab..
Semoga manfaat..
Al faqiir ila maghfiroti rabbihi:
ABU JARIR BIN HADI AL ANDUNISIY
7 / dzul hijjah / 1431 H – 13 / Nov / 20010 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar