Terkadang teman kuliahku memintaku untuk menandatangani absensi sebagai tanda kehadirannya pada suatu perkuliahan meskipun ia tidak hadir, apakah perbuatan ini termasuk tolong menolong antar sesama ataukah termasuk kecurangan dan penipuan?
Jawab:
"Perbuatan tersebut termasuk tolong menolong, namun dalam kebatilan yang disukai setan (bukan dalam kebaikan), karena setanlah yang menggodanya hingga ia menandatangani kehadiran orang yang sebenarnya tidak hadir. Maka dalam perbuatan tersebut terdapat tiga pelanggaran:
Pertama: Kedustaan.
Kedua: Mengkhianati penanggung jawab perkuliahan.
Ketiga: Menjadikan orang yang tidak hadir tersebut berhak mendapatkan tunjangan yang biasanya diberikan kepada seorang mahasiswa karena kehadirannya (karena kebanyakan universitas di Arab Saudi mahasiswanya digaji layaknya pegawai di negeri kita, pent.) maka (jika ia mengambil tunjangan tersebut), berarti ia telah mengambil dan memakannya dengan cara yang batil.
Satu saja dari ketiga pelanggaran tersebut sudah cukup untuk mengatakan bahwa perbuatan ini haram dilakukan, meski dari zahir pertanyaan di atas, seakan perbuatan ini termasuk tolong menolong antar sesama.
Oleh karenanya, tolong menolong antar sesama tidaklah terpuji secara mutlak, akan tetapi yang sesuai syari’at itulah yang terpuji, sedangkan yang menyelisihi syari’at maka tercela.
Dan hakikat perbuatan yang menyelisihi syari’at meski dinamakan amal sosial, hanyalah istilah yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Karena apapun yang menyelisihi syari’at hakikatnya adalah perbuatan hewani, oleh sebab itu Allah subhanahu wa ta’ala mensifatkan orang-orang kafir dan musyrikin bagaikan hewan-hewan ternak, sebagaimana firman-Nya:
يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ الأنْعَامُ وَالنَّارُ مَثْوًى لَهُمْ
“Mereka bersenang-senang dan makan layaknya hewan-hewan, dan neraka adalah tempat tinggal mereka.” (Muhammad: 12)
Dan juga firman-Nya :
إِنْ هُمْ إِلا كَالأنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِيلا
”Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu).” (Al-Furqon: 44)
Maka setiap yang menyelisihi syari’at adalah perbuatan hewani, bukan insani.
Dijawab oleh:
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin -Rahimahullah-
(Al-Fatawa Al-Islamiyah, 4/421)
Lihat:
http://nasihatonline.wordpress.com/2010/07/04/bolehkah-menitipkan-paraf-kehadiran/
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin -Rahimahullah-
(Al-Fatawa Al-Islamiyah, 4/421)
Lihat:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar